Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Juru Masak Din Minimi Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/02/2016, 11:14 WIB
LHOKSUKON, KOMPAS.com – Dua koki (juru masak) Nurdin Ismail alias Din Minimi yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, dalam sidang, Senin (15/2/2016) sore.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tervonis itu masing-masing Zulkarnaini (24) alias Glok warga Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara dan Muhammad Nasir (26) alias Si Ded, warga Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Glok sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara pada sidang 4 Januari 2015. Pria itu menyerahkan diri ke Polres Lhokseumawe pada 28 Mei 2015. Sedangkan Si Ded sebelumnya juga dituntut tujuh tahun penjara pada 11 Januari 2016. Si Ded ditangkap saat kontak tembak di kawasan Sigli pada 22 Mei 2015.

Materi amar putusan itu dibacakan Abdul Wahab MH didampingi dua hakim anggota, Bos Rosman SH dan T Almadyan SH. Juga dihadiri JPU Muhammad Heriansyah SH. Sedangkan dua terdakwa didampingi pengacaranya Taufik M Nur SH dan Abdul Aziz SH. Keduanya hadir ke ruang sidang dikawal aparat Polres bersenjata laras panjang.

Kedua terdakwa duduk berdekatan di kursi pesakitan saat mendengar materi amar putusan. Si Ded lebih banyak menunduk ketika mendengar pembacaan putusan. Sedangkan Glok sesekali menoleh ke belakang dan samping.

Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senpi, bahan peledak dan senjata tajam, juncto Pasal 55 KUHPIdana.

Atas perbuatannya, menurut majelis hakim, terdakwa dihukum masing-masing lima tahun penjara. Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa memiliki hak yang sama untuk menerima putusan tersebut, atau banding selama tujuh hari. “Bagaimana terdakwa,” tanya Hakim.

Si Ded menjawab menerima putusan itu. Jawaban serupa juga disampaikan Glok. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir. Usai sidang, kedua terdakwa kembali diborgol dan dibawa kembali oleh petugas ke ruang penahanan PN Lhoksukon.

Sementara itu Heny Naslawaty SH dan Anita Karlina SH, selaku pengacara Tgk Plang meminta Majelis Hakim PN Lhoksukon meringankan hukuman terhadap Jalfanir (44), anggota Din Minimi, asal Aceh Besar yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan senpi. Permintaan itu disampaikan kedua pengacara Tgk Plang saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di PN Lhoksukon, kemarin. Sebelumnya Tgk Plang Dituntut tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com