Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi NTT Rohcadi Iman Santoso kepada Kompas.com, di Kupang, Jumat (18/3/2016).
Menurut Santoso, para narapidana yang terlibat kasus asusila itu tersebar merata di semua Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara di kabupaten dan Kota.
Santoso menilai, letak topografi di NTT juga menjadi pemicu terjadinya kejahatan asusila.
“Di dalam Lapas, ada narapidana yang masih anak-anak berusia 14 tahun, hingga kakek berusia 80 tahun. Ini kan mungkin kondisi masyarakat. karena ibu atau ayah para korban menjadi TKI, sehingga korban dititipkan kepada paman atau kakeknya sehingga akhirnya mereka dicabuli oleh para pelaku (narapidana),” jelas Santoso.
Untuk narapidana kasus asusila, terutama yang sudah menikah tentu ada waktu tertentu saat dia sudah asimilasi tentu akan diberi kesempatan ke rumah untuk melakukan hubungan dengan pasangannya.
Dengan banyaknya narapidana kasus asusila, Santoso berharap peran Dinas Sosial setempat untuk membina mental masyarakat di NTT dengan meningkatkan kreatifitas yang ada pada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.