Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 39 Miliar Menyamar Jadi Guru TK

Kompas.com - 17/03/2016, 06:09 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Buronan utama Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Yanuelva Etliana ditangkap dalam pelariannya di Seli Serdang, Sumatera Utara. Yanuelva mampu mengelabui jaksa sehingga selalu lolos dari penyergapan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yakob Hendrik P mengatakan, selama masa pelarian sejak 2012 lalu, Yanuelva enam kali pindah tempat. Saat ditemukan jejaknya, yang bersangkutan selalu bisa kabur sebelum petugas tiba.

“Petugas juga sempat mengintai Yanuelva di sekolah anaknya di Semarang, tapi enggak juga ketemu,” kata Yacob.

Beberapa tempat yang disinggahi Yanuelva antara lain Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Pulau Karimunjawa, Jakarta hingga Deli Serdang, Sumatera Utara.

Di tempat terakhir itulah yang terdakwa korupsi Bank Jateng Syariah itu baru bisa ditangkap oleh petugas Kejasaan Agung di kamar kosnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang, Sutrisno Mardi Utomo mengatakan, selama dalam pelarian di Deli Serdang, Yanuelva mengganti identitasnya. Untuk menyambung hidup, ia bekerja menjadi guru di taman kanak-kanak.

“Menjadi guru sudah dijalani dua tahun terakhir,” kata dia.

Yanuelva kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan korupsinya. Ia terbukti membobol kas Bank Jateng Syariah Semarang sebesar Rp 39 miliar melalui Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) palsu.

Yanuelva dihukum pidana penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta, dan biaya pengganti sebesar Rp 39 miliar atau setara dengan delapan tahun penjara.

Saat membobol Bank Jateng Syariah Semarang, Yanuelva mengajukan diri sebagai peminjam melalui CV Enhat.

Bersama dengan Djumari, mantan Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Jateng, menerbitkan SPP-SPMK dari Otda sebagai jaminan kredit.

Dokumen yang dijaminkan itu dibuat seolah-olah ada proyek pengadaan di Bagian Otonomi Daerah. Namun kenyataannya, proyek-proyek yang diajukan sebagai penjamin itu tidak ada nilainya, karena dokumennya tidak bernilai anggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com