Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 15 Tahun, Terdakwa Korupsi Sudah Kabur Duluan

Kompas.com - 01/11/2012, 20:41 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana alias Eva, Kamis (1/11/2012). Eva dinilai melakukan kejahatan berat melakukan pembobolan Bank Jateng Koordinator (BJK) Semarang dan Bank Jateng Unit Syariah (BJS) Semarang.

Sayangnya, terdakwa Eva tidak pernah hadir selama masa persidangan. Selama ini kasus tersebut disidangkan secara in absentia karena yang bersangkutan telah kabur terlebih dulu seusai menerima putusan bebas pada sidang putusan sela beberapa waktu lalu.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Jhon Halasan Butar Butar kemudian memerintahkan agar jaksa mengumumkan putusan tersebut pada papan pengumuman di kantor-kantor pemerintahan daerah dan kuasa hukumnya. Eva dinyatakan sebagai buron.

Selain pidana penjara, Eva juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39 miliar setara 4,5 tahun penjara jika tidak dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan majelis hakim memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal yang memberatkan Eva, menurut majelis hakim, yakni kabur dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh hakim, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan terdakwa dengan mengajukan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) fiktif. Total uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 39 miliar. "Eva sangat tamak. Untuk hal yang meringankan, majelis menyatakan tidak ada," katanya.

Pada kasus ini, sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah Kota Semarang juga terlibat. Sebagian di antaranya masih menjalani proses hukum. Pejabat yang tersangkut kasus tersebut antara lain Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng Priyanto Jarot Nugroho, Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Kota Semarang Abdul Madjid, Kepala Bagian Otda Jateng Jumari, serta dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng. Selain itu, Eva juga dibantu pejabat analisis kredit dari kedua bank tersebut.

Vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 39,110 miliar subsider 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com