Saat ditanya soal surat izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memeriksa urine Kepala Daerah se Indonesia, Agus mengaku siap asalkan siapa yang melayangkan permintaan jelas. Menurut dia, pemeriksaan urine seluruh kepala daerah harus diminta oleh Gubernur Sulsel melalui Biro Nafsa Pemprov Sulsel.
"Jika ada yang meminta, ya kita siap-siap saja. Jika mengenai surat Mendagri yang dikeluarkan, ya jatuhnya juga ke Gubernur Sulsel dulu. Lalu ke Biro Nafsa. Dari situ, Biro Nafsa meminta tes urine dilakukan kepada seluruh Kepala Daerah di Sulsel," katanya.
Agus menjelaskan, permintaan tes urine kepada kepala daerah seharusnya bersifat rahasia dan dadakan. Jika memang sudah terbuka, berarti kepala daerah yang menggunakan narkoba jelas akan memulihkan urinenya.
"Pemeriksaan urine harusnya rahasia dan dadakan. Kalau tidak begitu, berarti ada apa-apanya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.