Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemplang Pajak Rp 2,7 Miliar, Pengusaha Lampung Dibui

Kompas.com - 15/03/2016, 13:27 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Tak bayar pajak sampai Rp 2,7 miliar, pengusaha di Lampung dijebloskan ke penjara. DI dalam pada tahun 2002 sampai 2003 tidak sepenuhnya untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan penambahan nilai dari penjualan barang dagangannya.

Petugas pajak melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan, namun yang bersangkutan tidak mau membayarkan tunggakan pajaknya.

Kepala Pelaksana Harian Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak ( DJP) Bengkulu-Lampung Augus Hendra Simatupang pada Selasa (14/3/2016) mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak tersebut.

"Kami melakukan penjemputan paksa dan menitipkan sandera tersebut ke Lapas Kelas I Rajabasa Bandarlampung," kata dia.

Selama dalam proses penjemputan sampai penitipan sandera pajak tersebut berjalan lancar tidak ada upaya pemberontakan dari DI maupun keluarganya. DI akan tetap berada dalam penjara Lapas Rajabasa sampai pihaknya mau menyetorkan tunggakan pajak kepada negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com