Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara yang menerima laporan dari masyarakat langsung bereaksi. Mereka menyita tanduk tersebut. Namun hingga saat ini pemilikinya belum bisa dimintai keterangan karena sedang keluar kota.
"Kita sita tujuh tanduk rusa itu. Semua dipajang di salon sama pemiliknya," kata Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetaan BBKSDA Sumut, Joko Iswanto, Selasa (15/3/2016).
Joko mengatakan, tanduk rusa yang disita berupa offset (awetan). Pihaknya baru mendapatkan keterangan dari pekerja saja.
"Kita akan surati dan panggil pemiliknya, tetap diproses. Perbuatannya melanggar Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990. Sanksi pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ucapnya.
Pihaknya juga saat ini akan melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik 10 ekor satwa dilindungi, yakni tujuh ekor burung elang, dua ekor kukang dan seekor buaya yang dipamerkan pada Hari Ulang Tahun Kabupaten Langkat pada pertengahan Januari lalu. Dia berinisial N, warga Sragen, Jawa Tengah.
"Prosesnya masih lidik. Pelaku beralamat di Sragen. Kita akan koordinasi dengan BBKSDA Jawa Tengah," pungkas Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.