MEDAN, KOMPAS.com - Mutia (42), ibu rumah tangga warga Desa Garut Pedada, Biruen, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditahan polisi di loket bus Kurnia, Jalan Gagak Hitam, Medan.
Sebab,
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono mengatakan, Mutia mengaku mendapat upah sebesar Rp 1.600.000 untuk mengantar ganja tersebut ke Padang.
"Tiap kilo tersangka dapat upah Rp 200 ribu. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif, masih kami lidik," kata Istiono, Minggu (13/3/2016).
Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kan ada seorang perempuan dari Aceh yang membawa ganja tujuan Medan - Padang.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan sementara, ganja tersebut dibawa khusus dari Aceh dan akan disebarkan ke Kota Padang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.