Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasikan 4 Mesin Judi "Ding-Dong", Seorang Petani Ditangkap

Kompas.com - 11/03/2016, 15:19 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang petani bernama Sumanto (57) berurusan dengan polisi karena rumahnya menjadi arena judi ketangkasan "ding-dong".

Sumanto yang telah bercucu enam ini ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang di rumahnya, Kamis (11/2/2016) malam.

Empat unit mesin judi ding-dong berikut uang tunai senilai Rp 879.500, yang terdiri atas uang koin Rp 500 sebanyak 1.358 keping dan empat lembar uang kertas pecahan Rp 50.000.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan judi dingdong di rumah Sumanto," ungkap Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian, Jumat (11/3/2016).

Kepada polisi, Sumanto mengaku hanya dititipi mesin ding-dong oleh sesorang berinisial B, warga Kota Salatiga. Ia pun tidak mengetahui bahwa yang dikelolanya adalah sebuah perjudian.

Setiap tiga hari sekali ada orang mengambil uang yang terkumpul dari ke empat mesin judi ding-dong tersebut. Sumanto mengaku mengoperasikan mesin ding-dong sejak satu setengah bulan lalu di sela kesibukannya sebagai petani dan penggaduh sapi.

"Saya hanya dititipi, nanti saya dibagi hasilnya. Tapi dapatnya juga tak pasti, kadang ya Rp 30.000 kadang ya Rp 50.000. Kalau anak sekolah tidak boleh main," ungkap Sumanto yang mengaku buta huruf ini.

Meski tersangka mengaku tidak tahu menahu bahwa barang yang dititipkan dan dioperasionalkan ini merupakan mesin judi, namun polisi tetap memproses kasus Sumanto ini. Pasalnya, hukum telah menyatakan mengoperasionalkan judi ding-dong ini merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata Herman.

Herman menambahkan, Pihaknya masih menelusuri keberadaan warga Kota Salatiga berinisial B, yang diduga merupakan pemilik mesin judi dingdong di rumah Sumanto tersebut. Pihaknya mengaku cukup kesulitan mengorek keterangan dari tersangka lantaran sikapnya yang lugu dan buta huruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com