Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascabentrok Antarwarga, Kapolres Mimika Ancam Tangkap Pembawa Senjata Tajam

Kompas.com - 03/03/2016, 12:58 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Yustanto Mudjiharso menyatakan akan menangkap dan memproses warga yang membawa senjata tajam di depan umum. Seruan ini disampaikan setelah terjadi bentrok antarwarga Suku Kei dan Suku Madura di Timika, Papua, pada dua hari terakhir.

"Saya ingatkan kepada siapa pun yang membawa senjata tajam lalu masuk ke jalan umum, akan kami tangkap dan proses. Kita harapkan masyarakat tidak ada lagi yang membuat aksi-aksi yang memicu kontroversi dan konflik," kata Yustanto di Timika, Kamis (3/3/2016).

Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak terpengaruh berbagai isu yang sengaja disebarkan oleh provokator untuk memecah-belah keutuhan masyarakat di Kabupaten Mimika.

Ia menyatakan, jika masih ada oknum yang memprovokasi warga, maka polisi akan melakukan upaya paksa untuk menindak oknum tersebut.

"Para tokoh masyarakat Kei dan KKJB (Kerukunan Keluarga Jawa Bersatu) sudah sepakat untuk mengendalikan massanya masing-masing," kata Yustanto.

Hingga kini aparat Polri dan TNI masih disiagakan di beberapa titik di Kota Timika, seperti di belakang Kantor PT Pos Indonesia Kelurahan Kwamki.

Situasi keamanan di Timika sempat tegang selama dua hari sejak Selasa (1/3/2016) hingga Rabu kemarin. Warga dari dua kelompok membawa senjata tajam, seperti parang, pedang, busur panah dan celurit untuk berjaga-jaga jika terjadi serangan.

Pada Rabu siang, massa kelompok Kei sempat menyerang pemukiman warga Madura di sekitar Jalan KH Dewantara dan belakang kompleks pasar lama Kelurahan Koperapoka.

Bentrok itu bermula dari masalah perebutan penumpang antara dua tukang ojek yang berujung pada penganiayaan terhadap Bosco Helyanan. Kemudian muncul isu bahwa korban yang dianiaya oleh warga Madura, Bosco Helyanan (28), sudah meninggal di RSUD Mimika.

Ternyata isu itu tersebut tidak benar karena Bosco Helyanan kondisinya semakin membaik dan kini dirawat di ruang perawatan RSUD Mimika.

"Pemicu kejadian karena ada isu yang menyebutkan bahwa kelompok Madura mau menyerang kelompok Kei. Ada lagi isu bahwa korban sudah meninggal di RSUD Mimika. Itu yang memicu massa kelompok Kei ingin melakukan pembalasan, ternyata semua itu tidak benar," jelas Yustanto.

Polisi mengamankan 8 warga dari kelompok penyerang. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam di depan umum dan menghasut massa untuk melakukan tindak pidana.

Adapun pelaku penganiayaan terhadap Bosco sudah diamankan oleh Polsek Mimika Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com