Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perceraian di Kolaka, Banyak Istri yang Menggugat Cerai Suaminya

Kompas.com - 02/03/2016, 10:11 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA ,KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara Sudarmin mengatakan, pihaknya menangani 484 kasus perceraian pada tahun 2015.
Dari angka tersebut, didominasi oleh gugatan cerai dari istri ke suami.

"Kantor kami masih membawahi tiga Kabupaten. Dan jumlah kasus perceraian itu memang berasal dari tiga wilayah," katanya, Rabu (02/03/2016).

Dia menyebutkan, selama tahun 2015 secara keseluruhan pihaknya menangani 936 perkara, namun khusus untuk perceraian hanya 484 kasus.  Dari jumlah itu 65 persen gugatan cerai dari pihak perempuan.

"Nah dari 484 kasus perceraian itu terdapat 79 kasus cerai talak dan cerai gugat sebanyak 315 perkara. Kalau cerai talak itu adalah suami yang menceraikan istri. Tapi kalau cerai gugat adalah istri yang menceraikan suami," ujarnya.

Sudarmin menjelaskan, dari total perkara sebanyak 484, sudah 467 perkara yang diputus. "Ada juga 38 perkara yang dicabut serta sisanya masih dalam proses," tegasnya.

Tingginya perkara istri yang meminta cerai kepada suami ternyata juga terjadi ditahun 2016 ini. Bulan Januari 2016 saja pihaknya telah menangani 89 perkara perceraian.

"41 perkara sudah diputuskan dan 8 lapiran dicabut sementara sisanya masih proses. Nah khusus perkara cerai talak itu hanya 18 dan cerai gugat atau istri ceraikan suami jumlahnya sampai 55 perkara. Ini untuk bulan Januari 2016 saja," kagtanya.

Menurut dia, tingginya kasus istri menggugat cerai karena suami tidak mempunyai tanggung jawab. "Ini yang jadi alasan utama dibanding faktor lain seperti KDRT dan adanya pihak ketiga," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com