Berdasarkan data yang ada, tercatat 28 kasus masuk ke MS pada Januari kemarin. Disusul 19 kasus pada Februari dan ditambah beberapa kasus pada Maret yang belum selesai direkapitulasi.
Faktor dominan gugatan yang dilayangkan para istri tersebut ialah tidak adanya keharmonisan lagi di dalam rumah tangga pasangan suami istri. Hal itu dibenarkan Wakil Panitera MS Bireuen, Dhiauddin Zakaria, Rabu (31/3/2015).
"Yang mencuat pelaporan gugatan memang tidak adanya keharmonisan lagi, beberapa di antaranya juga karena faktor lain," kata dia.
Faktor kedua yang menempati urutan tertinggi adalah para suami meninggalkan kewajiban baik lahir maupun batin, sedangkan faktor lain ialah seperti poligami, cacat, cemburu, dan ekonomi.
Dhiauddin mengimbau agar pasangan suami istri tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan bercerai. "Ada baiknya dibicarakan secara kekeluargaan. Bila tidak ada solusi, baru diselesaikan ke MS," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.