Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicambuk karena Tenggak Miras, Reza Ucapkan Takbir pada Hitungan Ke-40

Kompas.com - 01/03/2016, 14:39 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Pekikan takbir terdengar seiring hitungan ke-40 dera cambukan untuk Reza Purnama (20). Pemuda usia belia ini menunaikan hukumannya di hadapan khalayak ramai dengan menerima hukuman cambuk sebanyak 40 kali.

Ia terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam karena menenggak minuman keras bersama 5 orang pemuda belia lainnya.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan di halaman Meunasah, Desa Rukoh, Banda Aceh.

Reza ditangkap polisi syariat dalam sebuah razia di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh tengah pesta miras pada 15 Desember 2015 lalu.

Petugas juga menyita sebotol penuh Red Wine alias anggur merah yang dijadikan barang bukti.

Reza Purnama (20) yang mendapat giliran pertama dicambuk, saat dicambuk beberapa kali dia mengerang kesakitan. Pada cambukan terakhir, ia takbir sambari menutup muka dengan kedua telapak tangannya.

Mahkamah Syariah Banda Aceh telah menjatuhkan hukum kepada 18 terpidana, baik maisir (judi), khamar (minuman keras) dan khalwat (mesum).

Masing-masing 6 orang melanggar pasal 15 (tentang khamar), 10 orang melanggar pasal maisir dan 2 lainnya terbukti melakukan khalwat (mesum) dan semuanya melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dihukum cambuk sebanyak 40 kali.

Yang terbukti mengonsumsi minuman keras adalah adalah Reza Purnama (25), Arief Hidayat (26), Muhammad Edwin (20), Muhammad Habibullah Aslam (22), Kasnur Habibi (24) dan Zulkhairi (26).

Sementara pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaaran pasal 18 tentang maisir alias judi masing-masing Aswin (59), Edi Ridwan (49), Andi Muliadi (45), Amir Hamzah (38), Ayari (45), Ismunandar (40), M Taufik (27), Iqbal (26), Baharuddin (40) dan Sahawardi (33).

Dua lainnya dicambuk dengan hukuman cambuk delapan kali karena terbukti melanggar pasal 23 ayat 1 melakukan khalwat (mesum) masing-masng TRM (21) dan Saf (18).

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, sebagian besar pelaku pelanggar hukum syariat Islam ini adalah penduduk yang merupakan pendatang di Banda Aceh.

“Sebagian besar mereka adalah mahasiswa, jadi tak ada kontrol dari orangtua. Kita berharap para pemilik kos juga bisa memantau aktifitas penghuni kosnya dan mengingatkan akan aturan aturan yanga da,” jelas Illiza di hadapan warga yang menyaksikan eksekusi cambuk pada Selasa (1/3/2016).

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Illiza juga mengatakan bahwa hukum cambuk ini merupakan pintu gerbang untuk bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.

“Belum tentu, semua yang hadir yang menyaksikan hukuman cambuk ini jauh lebih baik dari terhukum. Aturan ini kita jalankan untuk menghindari perbuatan dilarang Islam,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com