Anang yang dberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Alamsyah Harahap dengan didampingi Muhammad Candra dan Taufik Nainggolan, langsung menangis.
"Saya minta dikurangi hukuman Yang Mulia. Saya merupakan tulang punggung keluarga. Kalau saya ditahan selama 12 tahun siapa yang memberikan nafkah dan kelangsungan hidup keluarga saya," kata Anang.
"Majelis akan bermusyawarah dulu dan pembelaan atau pledoi terdakwa sampaikan secara lisan akan menjadi pertimbangan majelis," kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Alfian Harahap.
Dalam tuntutan itu, JPU Wawan mengatakan perbuatan Anang Pirnang yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut ini, membunuh temannya sendiri di kos-kosan dengan menggunakan gunting.
"Perbuatan terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana," kata JPU Wawan Setyawan.
Sebelumnya diberitakan, Deni alias Bang Tato meninggal dunia setelah ditikam. Peristiwa itu berawal dari cekcok antara Bang Tato dan terdakwa karena korban tidak kunjung melunasi utangnya.
Saat ditagih, Bang Tato mengaku belum memiliki uang untuk membayar utang. Bang Tato yang sering janji membayar utang itu membuat terdakwa marah.
Dari pengakuan terdakwa, korban sempat mendorongnya hingga kemudian ia berbalik mendorong korban. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, kemudian Bang Tato memukul Anang hingga terpojok. Dia lalu berlari ke lantai tiga kearah kamarnya untuk mengambil gunting dan membunuh korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.