Arbitrase ini dilakukan setelah BPSK Kota Bandung mempertemukan Rini Tresna Sari (46) selaku pengadu dan PT Ultra Jaya selaku teradu dalam prasidang, Senin (29/2/2016).
"Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa konsumen yang memberikan kewenangan kepada majelis untuk mengambil alih, mempertimbangkan serta memberikan keputusan," kata anggota BPSK Kota Bandung, Johanes Sitepu kepada wartawan di kantor BPSK Kota Bandung, Senin (29/2/2016).
Johanes mengatakan, penyelesaian dengan arbitrase sesuai dengan undang-undang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa. Penyelesaian secara arbitrase itu dilakukan untuk memberikan solusi terhadap kedua belah pihak.
"Meski telah disepakati menggunakan metode arbritrase, sengketa konsumen ini harus selesai melalui proses damai, tidak ada satu pihak yang dirugikan. Sebab pengaduan ke BPSK itu harus berujung perdamaian," kata Johanes.
Prasidang sendiri berlangsung sekitar 45 menit. Kedua belah pihak hadir ke kantor BPSK Kota Bandung sekitar pukul 14.00. Rini Tresna Sari hadir sebagai konsumen sekaligus pengadu susu kemasan berisi benda menyerupai kaki katak. Rini didampingi perwakilan dari Himpunan Lembaga Konsumen (HLKI) DKI-Jabar-Banten. Sedangkan pihak susu kemasan, dihadiri kuasa hukum yang berjumlah dua orang.
Kedua belah pihak hadir ke kantor BPSK Kota Bandung setelah mendapatkan surat undangan untuk menjalani pra sidang. Dalam prasidang itu, kedua belah pihak diberi pilihan untuk menyelesaikan persoalan. (Teuku Muh Guci S)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.