Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbekal Barang Antik, Wanita Ini Tipu Orang Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 26/02/2016, 06:54 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com - Ribuan lembar uang mainan senilai Rp 1,1 miliar, emas batangan palsu, dan benda antik lainnya diamankan Polres Buton, Kamis (25/2/2016).

Ribuan uang mainan dan benda antik tersebut milik tersangka wanita berinisial M dipakai untuk menipu para korbannya.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku, menawarkan investasi penjualan barang-barang antik. Para korban tertarik janjinya akan mendapatkan keuntungan yang cukup banyak dalam waktu yang singkat," kata Kapolres Buton AKBP Wibiwo di kantornya.

Pelaku M merupakan seorang wanita yang berdomisili di Kelurahan Lingge-Lingge, Kecamatan Pasarwajo. Ia merupakan residivis dengan kejahatan yang sama pula.

Sebelumnya sekitar pukul 01.00 Wita, aparat Polres Buton menggerebek tiga rumah yang diduga menjadi tempat penipuan. Dari hasil penggerebekan tesebut, 17 orang langsung dibawa ke Mapolres Buton.

Selain itu, barang bukti juga langsung dibawa ke kantor Polres Buton l. Barang bukti yakni trisula, samurai gulung, emas batangan palsu, emas perhiasan, dan 45.000 uang mainan dari nilai Rp 1.000 hingga Rp 100.000.

Dari penawaran investasi penjualan barang antik tersebut sedikitnya sebelas orang menjadi korban. Para korban bahkan membayar kepada pelaku dengan puluhan juta hingga ratusan juta, dan dari hasil investasi para korban dijanjikan uangnya akan mengalami peningkatan berlipat ganda dari pemberian uang semula.

"Setelah berbulan-bulan para korban tidak mendapatkan keuntungan. Mereka mendesak pelaku. Pelaku mencoba untuk menyelesaikan janjinya yang diberikan dengan cara memberikan koper dan tas kantong yang diberikan kepada korban dengan pesan kopor dan plastik tidak boleh dibuka tanpa petunjuk dari pelaku. Namun setelah digeledah, di dalam koper dan kantung plastik itu adalah uang mainan," jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah tersangka kemungkinan akan terus bertambah, karena diduga terdapat dua orang yang sedang didalami penyidik Polres Buton. Dari dua orang tersebut, seorang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Kedua orang ini masih didalami. Keduanya merupakan orang turut serta bersama pelaku. Keduanya bertugas untuk meyakinkan para korban. Korban saat ini ada 11 orang dengan kerugian sekitar Rp 1,1 miliar. Kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah," ucap Wibowo.

Ia menambahkan, kasus ini akan berkoordinasi dengan Polresta Baubau mengingat pelaku juga mempunyai laporan di kasus yang sama.

Pelaku M akan dikenakan pasal KHUP pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com