Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, KPU Mamberamo Raya Tetapkan Jadwal Pemilu Ulang di 10 TPS

Kompas.com - 23/02/2016, 06:00 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Mamberamo Raya akan menentukan jadwal pelaksanaan pemunggutan suara ulang untuk 10 tempat pemungutan suara pada hari ini, Selasa (23/2/2016).

Anggota KPU Provinsi Papua Bidang Hukum dan Pengawasan, Tarwinto, Senin (22/2/2016)  di Jayapura, mengatakan bahwa pelaksanaan pemunggutan suara ulang (PSU) untuk 10 TPS itu tersebar di dua kecamatan.

"Pelaksanaan PSU untuk delapan TPS di Kecamatan Mamberamo Tengah Utara dan dua TPS di Kecamatan Rufaer," kata Tarwinto.

Ia menuturkan bahwa pelaksanaan PSU karena sejumlah oknum penyelenggara pemilu dinilai telah melakukan kecurangan dalam pemilu pada 9 Desember 2015.

"Kami berharap anggota KPU Mamberamo Raya tak hanya menentukan jadwal pelaksanaan pemilu ulang. Namun, mereka juga harus memilih anggota panitia pemunggutan suara yang kredibel," kata dia.

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi hanya memberikan waktu selama 30 hari kepada KPU Mamberamo Raya untuk melaksanakan coblosan ulang. Karena itu, pelaksanaan PSU harus segera terselesaikan paling lambat pada 20 Maret.

Ada 11 kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak di Papua. Gubernur Papua Lukas Enembe telah melantik bupati dan wakil bupati untuk enam kabupaten secar serentak pada 17 Februari lalu.

Sementara itu, Lukas akan melantik empat kepala daerah lainnya pada Maret mendatang. Hanya Mamberamo Raya yang belum memiliki kepala daerah baru karena sengketa pilkada yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi selama dua bulan terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com