Selain BBL, penyidik juga menetapkan Direktur CV Bangun Evav, VR sebagai tersangka dalam kasus tersebut. VR sendiri merupakan kontraktor dalam proyek tersebut.
Kepala Polres Maluku Tenggara AKBP Muhamad Roem Ohirat mengungkapkan, BBL dan VR ditetapkan menjadi tersangka pasalnya proyek yang bersumber dari dana APBD dan dana DAK tahun 2013 itu ternyata fiktif.
“Nilai proyeknya itu sebesar Rp 232.859.682, proyek itu bersumber dari dana DAK tahun 2013, dan setelah ditelusuri ternyata proyeknya fiktif,” kata Ohoirat, Kamis (18/2/2016).
Ohoirat menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai trsangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Polres setempat sejak Selasa (16/2/2016) dua hari lalu.
Saat ini, lanjutnya, keduanya belum ditahan. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 3 dan 4 junto pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang erubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka kita akan agendakan pemeriksaan lanjutan kepada kedua tersangka,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.