Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu 10 Kg, Aiptu Mustajab Dihukum Mati

Kompas.com - 17/02/2016, 20:40 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Anggota Polisi Air Polda Sumut, Aiptu Mustajab (48), dan rekannya, M Syahdan, dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan sabu 10 kilogram dan ekstasi sebanyak 271 pil.

Sementara itu, anak laki-laki Mustajab, Reza Maulana Revaldi alias Iqbal (22), divonis seumur hidup.

Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara, Rabu (17/2/2016).

Mustajab dan Reza dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dan Rita Suriani yang sebelumnya meminta keduanya dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

Menyikapi putusan hakim itu, ketiga terdakwa menyatakan banding, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Menurut dakwaan sebelumnya, Mustajab dan putranya, Reza, diketahui ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Mereka diringkus di kediamannya di Jalan Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Minggu (14/6/2015).

Dari rumahnya, petugas menemukan sabu 10 kilogram. Petugas juga menangkap Syahdan yang ditengarai merupakan tekong kapal dan berperan sebagai penghubung dengan bandar besar di Jakarta.

Penangkapan ketiganya merupakan hasil pengembangan atas penangkapan dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 271 butir oleh BNN. Mustajab merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional dari Malaysia.

Mulanya BNN memperoleh informasi mengenai adanya kapal yang akan berangkat ke Malaysia untuk mengambil sabu. Setelah kapal merapat kembali di Dermaga Tanjungbalai, Syahdan menyerahkan sabu seberat 10 kilogram kepada Mustajab.

Begitu barang haram itu berada di tangan Mustajab, petugas BNN mengikuti dan menyergapnya di tempat tinggal pelaku. Namun, dia membuang sabu itu ke rawa, kemudian memerintahkan Reza untuk mengambilnya.

Dalam persidangan terungkap, Mustajab dan Syahdan sudah tiga kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Sementara itu, anaknya, Reza, bertugas membawa sabu dari tengah laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com