Selundupkan Sabu 10 Kg, Aiptu Mustajab Dihukum Mati
Kontributor Medan, Mei Leandha
Kompas.com - 17/02/2016, 20:40 WIB
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik dan Rita Suriani yang sebelumnya meminta keduanya dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.