Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undip Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Dosennya

Kompas.com - 09/02/2016, 21:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada salah tenaga pengajarnya yang tersangkut kasus narkoba.

Sebelumnya, YPA ditangkap pada Jumat (5/2/2016) malam dalam sebuah operasi yang digelar Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah di kawasan Jangli, Kota Semarang.

Menurut juru bicara Undip, Rini Handayaningsih, pihaknya tidak akan tergesa-gesa untuk memberikan bantuan hukum.

Undip memang mempunyai lembaga bantuan hukum yang cukup andal, yang biasanya membantu mereka yang terkena masalah hukum.

"Bantuan hukum di sini memang ada. Lembaganya juga ada. Tetapi, untuk perkara ini, bantuan hukum akan dipikirkan," ujar Rini, Selasa (9/2/2016).

Namun, Rini mengatakan, semua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Undip, yang tersangkut kasus hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Khusus untuk kasus narkotika, pelanggaran YPA dinilai tergolong berat.

"Kalau narkoba itu pelanggarannya sudah parah, itu termasuk tingkatan tinggi," katanya.

Meski demikian, sanksi dosen bagi YAP akan diputuskan sesuai dengan UU ASN. Undip juga akan menentukan sikap sembari menunggu proses hukum di kepolisian maupun nantinya di pengadilan.

YAP sendiri menjadi telah menjadi tenaga pengajar tetap Undip sejak tahun 2006. Ia adalah putra dari salah seorang seorang guru besar universitas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com