Juru bicara Undip, Rini Handayaningsih membenarkan informasi yang beredar bahwa YPA adalah tenaga pengajar tetap di Fakultas Hukum, khususnya mata kuliah hukum perdata.
"Benar, yang bersangkutan dosen di sini. Tapi kami belum tindaklanjuti karena belum terima informasi dari yang pihak yang berwenang," ujar Rini, Selasa (9/2/2016).
Menurut dia, Undip akan menentukan langkah selanjutnya terkait masalah tersebut setelah mendapat informasi resmi. Meski demikian, proses pemeriksaan internal tetap dilakukan.
"Kami tunggu proses hukum berlaku, serahkan semuanya ke pengadilan. Kami menunggu dan menghormati proses yang sedang berlaku," ujar Rini.
"Untuk sanksi masih menunggu, tentunya kami sesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), karena bersangkutan telah menjadi dosen tetap," kata Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Humas Undip ini.
YPA ditangkap pada Jumat (5/2/2016) malam dalam sebuah operasi yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah.
Dia ditangkap bersama beberapa kawannya saat menggelar pesta sabu di rumaah RA, di kawasan Jangli, Kota Semarang.
Bersama dengan penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti antara lain satu paket sabu seberat kurang dari 1 gram, serta sejumlah alat isapnya. Saat ini YPA tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor setiap dua kali sepekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.