"Saya juga tidak sependapat (dibuat film sebelum putusan hukum tetap). Kadang-kadang memang orang ingin mencari keuntungan dari penderitaan orang lain," kata Gubernur Pastika di Denpasar, Sabtu (30/1/2016).
Hal ini disampaikan Pastika kepada masyarakat dalam acara Simakrama atau pertemuan warga dengan Gubernur Bali di Wantilan DPRD Bali. Jawaban itu untuk merespons pertanyaan warga, Ketut Marja Abas, soal sikap gubernur tentang pemberitaan pembuatan film kisah Engeline.
"Makanya, Dinas Kebudayaan menolak mengeluarkan izin pembuatan film itu. Nanti barangkali kalau sudah selesai (proses hukumnya) dan aspek-aspek positif apa yang kita tonjolkan, baru bisa kita sepakati. Mumpung lagi tren buat film biar laku, saya tidak setuju itu," tegas Pastika.
Engeline adalah bocah berumur 8 tahun yang tewas dikubur di pekarangan rumah orangtua angkatnya, Margriet Christina Megawe, di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Kasusnya masih proses persidangan di PN Denpasar dengan dua terdakwa, yaitu Margriet dan Agustay (pembantunya).
Pada Kamis, tanggal 28 Januari 2016 lalu telah lalu digelar dengar pendapat terkait pengajuan izin lokasi pembuatan film kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
Beberapa LSM dan pihak terkait yang konsen pada perlindungan perempuan dan anak memutuskan untuk menolak pembuatan film kisah Engeline sebelum ada putusan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.