Dua dari empat saksi itu adalah penyidik Polda Bali, yaitu Anak Agung Rai Parwata dan Ni Komang Sri Rusmawati. Dua penyidik lainnya dari Polresta Denpasar, bernama Gusti AA Udayana Addi dan Eny Perimawati.
Dalam kesaksiannya, saksi Parwata menjawab pertanyaan hakim dan kuasa hukum Margriet tentang dugaan adanya penyiksaan terhadap Agustay agar mau mengaku sebagai pembunuh Engeline.
"Tidak ada penyiksaan saat Agus diperiksa," kata Anak Agung Rai Parwata.
"Dalam kasus ini, ada pengacara berkoar-koar di televisi, bilang bahwa polisi melakukan penyiksaan. Sebentar, siapa itu pengacaranya? Oh, Hotman Paris. Apa tindakan dari polda dan polresta? Apakah ada tindakan? Apakah sudah pernah dibantah?" tanya Hotma Sitompoel kepada saksi.
"Kami selaku penyidik dalam memeriksa Agus, sebagai saksi, saya baru hari ini mendengar. Mohon maaf," jawab saksi Parwata.
"Sekarang sudah tahu, silakan lapor kepada pimpinan Saudara," ujar Hotma.
Sementara itu, Hakim Edward Harris Sinaga menanyakan alasan keterangan pertama Agus berubah. Saksi menjawab, saat itu di BAP pertama, Agus mengaku takut dengan Margriet sehingga mau mengaku membunuh Engeline. Di samping itu, ada iming-iming uang Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.