Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibentuk, Satgas untuk Persempit Ruang Gerak Penyalahgunaan Narkoba di Lapas dan Rutan

Kompas.com - 29/01/2016, 20:40 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara membentuk tim Satuan tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban.

Tim ini dibentuk dalam rangka mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. (Baca: Berulang Kali Razia Digelar, Lapas Kerobokan Belum Steril dari Narkoba)

“Tintanya masih basah, baru saja bentuk tim Satgas Kamtib yang beranggotakan 18 orang. Mereka ini akan melakukan razia dan penggeledahan di setiap ruangan yang ada di lapas maupun rutan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Pargiyono, Jumat (29/1/2016).

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku Utara melakukan tes urine di lingkungan lapas dan rutan untuk mencegah adanya oknum pegawai yang menyalahgunakan narkoba.

Jika ada oknum pegawai lapas atau rutan yang positif menyalahgunakan narkoba, maka prosesnya akan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Kami juga mewanti-wanti kepala lapas dan rutan lebih sering lakukan razia dan penggeledahan, baik badan maupun pengunjung yang besok jangan sampai ada barang seperti narkoba yang lolos masuk dan disalahgunakan,” ujar Pargiyono.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Samuel Purba mengaku pihaknya serius menangani persoalan narkoba di lingkungan lapas atau rutan.

Ia juga berharap Kemenkumham dapat mengucurkan anggaran untuk pembangunan lapas khusus warga binaan kasus narkoba. (Baca: Dipakai untuk Transaksi Narkoba, Mushala di Lapas Ditutup)

“Perkara narkoba, korupsi dan pencurian merupakan kendala dalam fungsi pembinaan. Untuk itu kami menyarankan ke Kemunkumham agar lapas narkoba dibangun di Maluku Utara, kemudian lapas wanita dan anak sehingga bisa terpantau dengan baik,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com