Penyitaan tersebut dilakukan, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, panci bertuliskan aksara Arab tersebut merupakan bentuk penistaan agama.
Panci yang disita kemudian dibawa ke Mapolsek Gondanglegi.
Selain panci, polisi juga menyita sebuah teko warna emas dengan lafal "Allahu Akbar".
Sebelumnya diberitakan, Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur melaporkan perusahaan produsen alat dapur di Sidoarjo ke Polda Jatim atas kasus penistaan agama, Rabu (27/1/2016). FPI menilai aksara Arab yang tertera di salah satu jenis panci yang diproduksi perusahaan tersebut adalah lafal nama "Allah" (Baca juga: Panci Bertuliskan Aksara Arab, FPI Lapor Polisi).
Di Jember, polisi juga menggelar razia ke sejumlah pasar tradisional dan menyita panci-panci serupa untuk dijadikan barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.