Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Panci dan Teko Bertuliskan Aksara Arab dari Pasar

Kompas.com - 28/01/2016, 08:36 WIB
MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah polisi dari Polsek Gondanglegi melakukan penyisiran ke pasar tradisional setempat, Rabu (27/1/2016). Mereka mencari panci dengan stiker aksara Arab seperti berbunyi "Alhamdu Allah". Puluhan panci pun disita dari sejumlah pedagang.

Penyitaan tersebut dilakukan, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, panci bertuliskan aksara Arab tersebut merupakan bentuk penistaan agama.

Panci yang disita kemudian dibawa ke Mapolsek Gondanglegi.

KOMPAS.com/Achmad Faizal Produk panci yang didapati lafal Allah
"Kami amankan dulu karena berpotensi memicu keresahan. Apalagi MUI sudah menyatakan penistaan agaman" ujar seorang polisi, sambil menenteng satu set panci aneka ukuran yang diketahui diproduksi oleh Paramount.

Selain panci, polisi juga menyita sebuah teko warna emas dengan lafal "Allahu Akbar".

Sebelumnya diberitakan, Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur melaporkan perusahaan produsen alat dapur di Sidoarjo ke Polda Jatim atas kasus penistaan agama, Rabu (27/1/2016). FPI menilai aksara Arab yang tertera di salah satu jenis panci yang diproduksi perusahaan tersebut adalah lafal nama "Allah" (Baca juga: Panci Bertuliskan Aksara Arab, FPI Lapor Polisi).

Di Jember, polisi juga menggelar razia ke sejumlah pasar tradisional dan menyita panci-panci serupa untuk dijadikan barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com