Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Surat Tanah, Mantan Ketua DPW Partai Nasdem NTB Ditangkap di Bali

Kompas.com - 16/01/2016, 12:57 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Petugas Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Tinggi NTB menangkap mantan Ketua DPW Partai Nasdem NTB, Darmawan (57) di Denpasar Bali.

Darmawan yang menjadi DPO sejak setahun lalu, ditangkap di Hotel Dewata Jalan Nangka Denpasar pada pukul 07.30 Wita.

Dia ditangkap atas kasus dugaan melakukan tindak pidana menggunakan surat tanah palsu.

"Tim gabungan ini telah melakuan penangkapan seorang buronan kasus pidana umum penggelapan surat. Penangkapannya di Hotel Dewata Jalan Nangka Denpasar," kata Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Ashari Kurniawan, Denpasar, Sabtu (16/1/2016).

Menurut Ashari, setelah dilakukan penangkapan pagi hari ini, langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan interogasi.

"Setelah dilakukan interogasi, ternyata benar bahwa yang kita tangkap itu adalah buronan yang kita cari," tambah Ashari.

Darmawan yang beralamat di Jalan Batu Rakit nomor 03, BTN Kekalik Kecamatan Sekarbeta Kota Mataram, NTB.

Setelah selesai dilakukan interogasi, pada pukul 12.30 Wita Darmawan langsung dibawa ke NTB untuk menjalani proses hukum yang disangkakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com