Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Sabu, Tukang Ojek Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/01/2016, 22:27 WIB
Kontributor Baubau, Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com - Seorang tukang ojek di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial JML terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pasalnya, lelaki warga Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio ini, dibekuk Satres Narkoba Polres Baubau karena menjadi bandar dan pengedar narkoba.

"Pelaku JML kami tangkap di terminal lapangan tembak saat hendak melakukan transaksi. Saat hendak ditangkap pelaku membuang barang bukti, namun barang bukti itu kami temukan," kata Kapolresta Baubau, AKBP Eko Wahyuniawan.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Baubau, AKP Anwar menerangkan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap pelaku JML.

Dari hasil pengembangan, di rumah pelaku kembali ditemukan dua paket sabu, satu batang pipet, sendok untuk menakar dan 5 paket plastik kosong.

"Ketika pelaku pengedar ditangkap, tiba-tiba berkali-kali ada yang menghubungi pelaku untuk minta narkoba. Kita langsung melakukan pengembangan lagi," ujar Anwar.

Tak butuh waktu lama, polisi meringkus dua orang lelaki berinisial AD dan FDI. Di rumah keduanya ditemukan wadah sabu, tabung isap, pipet dua batang, satu paket kecil sabu dan gunting.

"Saat ini pelaku atau pengedar sudah ditahan. Ia dijerat pasal 112, pasal 114 dan pasal 132 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," ucap Anwar.

"Sementara yang dua lelaki ini, sementara akan didalami kasusnya. Apakah keduanya pengedar atau hanya pengguna," pungkas Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com