Kepala Satuan Reksrim Polres Ogan Ilir AKP Haris Munandar mengatakan, penangkapan YL berawal dari informasi warga tentang adanya antara seorang pria berinsial YTO, teman dekat YL dan warga perumahan Palem Raya.
Dalam peristiwa itu, YTO terlihat mengeluarkan senjata api dan mengancam warga yang bertikai denganya. Warga pun melaporkan temuan itu ke Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bawah pelaku YTO memang tekan dekat YL yang sudah berstatus janda.
“Dari infromasi warga itu kami melakukan penggeledahan, dan ditemukan sepucuk pistol rakitan dengan sebutir peluru tersimpan di dalam sebuah tas,” kata AKP Haris Munandar, Selasa (22/12/2015).
Atas temuan itu, YL langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir, sedangkan YTO tidak berada di tempat saat penggeledahan. Hingga kini, YTO masih dalam pengejaran.
Haris Munandar mengatakan, meski YL mengaku senjata api bukan miliknya, namun dia tetap dijadikan tersangka dan diancam dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.