Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Keterangan Berbelit, 3 Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 16/12/2015, 13:32 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tidak hanya bandar narkoba yang diancam hukuman mati. Tiga kurir narkoba lintas daerah juga dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/12/2015).

Jaksa penuntut umum, Cakra Yudha beralasan, selain barang bukti yang dibawa lebih dari lima gram, ketiga kurir itu selalu berbelit saat dimintai keterangan. 

"Selalu berbelit saat memberikan keterangan juga menjadi pertimbangan kami," kata Cakra dalam sidang tersebut.

Muhammad Yunus (40) warga Jakarta, Zulkarnain (35) warga Balikpapan, dan Rujiansyah (36) warga Kutai Kertanegara, menurut Jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara atau terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) huruf a UU Narkotika," kata Cakra. 

Maret silam, ketiga terdakwa tertangkap membawa 2,1 kilogram sabu dan 9.000 butir pil ekstasi di atas Kapal Motor Kumala saat transit di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Mereka semula berencana membawa narkoba titipan itu dari Jakarta ke Balikpapan melalui jalur laut. Saat ada pemeriksaan barang oleh polisi, ketiganya sempat melarikan diri dan meninggalkan barang tersebut di atas kapal.

Namun polisi sudah mengetahui barang yang ditinggal itu adalah narkoba. Saat kapal akan berangkat ketiganya kembali mengambil narkoba itu dan tertangkap basah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com