MEDAN, KOMPAS.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang kurir narkoba di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, saat keduanya sedang menunggu pelanggan, Selasa (1/12/2015).
Kedua tersangka, Rio Tampubolon (37) warga Jalan Panglima Demak II BR Buangan Debar Denpasar, Bali, dan Victor Hutasuhut (50) warga Jalan Pintu Air Bersih Kelurahan Siderejo, Medan Kota.
Dari kedua kurir narkoba ini, polisi menyita 30 butir butir pil ekstasi merek bebek dengan berat 12,78 gram dan dua unit handpone.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf membenarkan kedua tersangka ditangkap saat menunggu calon pembeli.
"Keduanya ditangkap saat menunggu calon pembeli. Barang buktinya 30 butir pil ekstasi seberatnya 12,78 gram. Kasus ini sedang di dalami penyidik Polres Binjai. Sejauh ini kita memang intensif mengungkap peredaran narkoba di jalan perlintasan antarkota dan provinsi," kata Helfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.