Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, 5.000 Buruh "Serbu" Kantor Gubernur Sumut Tolak PP Pengupahan

Kompas.com - 23/11/2015, 21:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Diperkirakan 5.000 orang buruh dari 35 elemen serikat di Medan akan turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Selasa (24/11/2015).

“Informasi dari kordinator ke-35 elemen, sebanyak 5.000 buruh akan berdemo di kantor Gubernur Sumut,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (23/11/2015).

Ribuan buruh tersebut berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara seperti Serdang Bedagai, Deli Serdang, Binjai, dan Belawan.

Aksi unjuk rasa akan dipusatkan di kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Medan.

Aksi ini dipastikan membuat sejumlah perusahaan tutup, seperti di kawasan Medan Sunggal dan Binjai.

“Di Sunggal semua perusahaan akan tutup. Kemungkinan semua buruhnya akan ikut aksi. Untuk daerah lain, kita negoisasi pemilik perusahaan agar tidak menghentikan operasinya,” kata Mardiaz.

Untuk mengamankan aksi buruh agar berlangsung kondusif dan mengantisipasi sweeping buruh, Mardiaz mengatakan sebanyak 1.251 personil polisi dikerahkan.

“Buruh itu saudara kita, jadi mohon tindakan dijaga, jangan sampai polisi yang memulai kericuhan. Jangan sampai gontok-gontokan, semoga besok turun hujan deras,” sambungnya.

Titik kumpul massa buruh direncanakan di Lapangan Merdeka Medan, kemudian mereka akan melakukan long march  ke kantor gubernur.

Sebanyak 1.251 personel Mapolresta Medan akan disebar di sejumlah titik yakni di kantor DPRD Sumut, kantor Wali Kota Medan, dan sejumlah lokasi lain.

Para buruh ini menolak dan meminta pemerintah mencabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 tentang kehidupan layak.

Aksi ini digelar selama empat hari, yaitu pada 24-27 November 2015, serempak di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com