Selain pidana penjara, Rusman pun dikenai denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan. Kepala desa ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, pelanggaran pemilu yang dilakukan Rusman, disebutkan adalah membagikan spanduk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru, nomor urut 3 Andi Idris dan Suardi Saleh.
Dia membagikan spanduk itu kepada sejumlah kepala keluarga di di Desa Lawallu.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Barru, Sugiri Woryando, di PN Barru, Senin (23/11/2015).
Sugiri juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan upaya banding dalam jangka waktu tiga hari.
Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru, akan mempersiapkan tuntutan jika terdakwa melakukan banding.
“Jika terdakwa melakukan banding, kami akan mempersiapkan tuntutan yang lebih berat. Namun jika terdakwa pikir-pikir, kami juga akan melakukan pikir-pikir,“ kata JPU, Ruslan.
Di depan hakim, terdakwa menyesal telah melakukan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Kabupaten Barru tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.