Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Spanduk Kampanye, Kepala Desa Divonis 1 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/11/2015, 16:23 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

BARRU, KOMPAS.com - Pengadilan Kabupeten Barru, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis satu bulan penjara kepada Kepala Desa Lawallu, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rusman alias Muhammad Rukman.

Selain pidana penjara, Rusman pun dikenai denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan. Kepala desa ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, pelanggaran pemilu yang dilakukan Rusman, disebutkan adalah membagikan spanduk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru, nomor urut 3 Andi Idris dan Suardi Saleh.

Dia membagikan spanduk itu kepada sejumlah kepala keluarga di di Desa Lawallu.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Barru, Sugiri Woryando, di PN Barru, Senin (23/11/2015).

Sugiri juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan upaya banding dalam jangka waktu tiga hari.

Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru, akan mempersiapkan tuntutan jika terdakwa melakukan banding.

“Jika terdakwa melakukan banding, kami akan mempersiapkan tuntutan yang lebih berat. Namun jika terdakwa pikir-pikir, kami juga akan melakukan pikir-pikir,“ kata JPU, Ruslan.

Di depan hakim, terdakwa menyesal telah melakukan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Kabupaten Barru tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com