Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Kapal Pelni, 3 Eks Buruh Migran yang Terganggu Jiwanya Gagal Dipulangkan

Kompas.com - 17/11/2015, 21:12 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Lahab, Bari dan Mery tiga mantan buruh migran asal Lembata, NTT, yang mengalami gangguan kejiwaan ini kembali berkeliaran di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara setelah gagal dipulangkan ke daerah asal mereka.

Dinas Sosial Kabupaten Nunukan mengatakan, kegagalan pemulangan ketiga mantan buruh migran tersebut disebabkan kapal KM Bukit Siguntang enggan mengangkut penumpang yang mengalami gangguan jiwa.

Seorang staf Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Edy Rahman mengatakan, Pelni menolak mengangkut ketiga orang itu tanpa disertai alasan yang jelas.

“Alasan menolak tidak jelas. Kapten kapal bilang tidak bisa. Kami menyurati Pelni, suratnya sudah lengkap. Isi suratnya kan pihak kesehatan pelabuhan yang bikin, menerangkan bahwa mereka penderita penyakit jiwa.” ujar Edy Rahman, Selasa (17/11/2015).

Akibat penolakan Pelni tersebut membuat Dinsos Kabupaten Nunukan kesulitan memulangkan ketiga orang itu ke daerah asal mereka karena kapal Pelni merupakan satu-satunya moda transportasi yang biayanya terjangkau.

Penolakan Pelni untuk membawa ketiga mantan buruh migran itu dipastikan membuat jumlah mantan buruh migran yang menderita gangguan jiwa di Nunukan meningkat.

“Saat ini saja yang berkeliaran di Kota Nunukan sudah ada 20 lebih. Pasti meningkat kalau kesulitan memulangkan ke daerah asal.” imbuh Edy Rahman.

Pemkab Nunukan saat ini membiarkan puluhan bekas buruh migran yang terganggu jiwanya itu berkeliaran di dalam kota karena tidak memiliki fasilitas penampungan.

Pada 2015, Pemkab Nunukan mengeluarkan anggaran Rp 235 juta untuk membiayai perawatan 10 bekas buruh migrant yang terganggu jiwanya dan memulangkan orang di antaranya ke daerah asal mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com