Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bebas, Napi Curi Dua Senjata Api di Gudang Lapas

Kompas.com - 09/11/2015, 16:03 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Eks warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Soasio Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Risyanto alias Anto (26), ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Minggu (8/11/2015) tadi malam.

Anto ditangkap di kamar kos pacarnya di Kelurahan Tafure Kota Ternate atas tuduhan pencurian senjata api dari gudang Lapas Klas IIB Soasio. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 2 pucuk senjata api pabrikan beserta 73 butir peluru kaliber 7,65 mm.

Polisi juga mengamankan sejumlah kunci yang diduga kunci milik Lapas Klas IIB Soasio.

Dir Ditreskrimum Polda Malut Kombespol Dian Haryanto menjelaskan, senjata api jenis Brandlee gorden, seri 131813 dan 131818 tersebut diduga kuat diambil oleh pelaku dua hari sebelum dibebaskan setelah masa tahanannya habis awal September 2015.

“Dua hari setelah Anto bebas baru pihak Lapas ketahui dua pucuk senjata api mereka yang ada dalam gudang hilang. Senpi tersebut disimpan dalam parit belakang Lapas, setelah pelaku bebas baru dia ambil senjata api yang dia sembunyikan tadi,” kata Dian, Senin (9/11/2015).

Kejadian ini, lanjut Dian, baru dilaporkan oleh pihak lapas ke kepolisian pada 2 November lalu.

“Sejak tiga hari anggota kota Unit Opsnal sudah mengetahui keberadaan pelaku, informasi dari masyarakat setempat bahwa bersangkutan bukan anggota polisi atau TNI, makanya anggota kita langsung melakukan penggerebekan,” ujar Dian.

Untuk motif pencurian senjata api itu, polisi masih mendalaminya. Namun, sejauh ini, semua peluru yang dicuri dari gudang lapas masih lengkap. Anto sendiri dijebloskan ke lapas karena kasus pencurian emas.

“Saat ini masih tersangka tunggal, tapi kita masih kembangkan ada tidaknya keterlibatan orang dalam Lapas,” tambah Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com