Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Pendirian Semua Rumah Ibadah Harus Berlandaskan Hukum

Kompas.com - 04/11/2015, 18:46 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan telah menerjunkan petugas kementerian untuk memantau kondisi langsung di Manokwari, Papua Barat.

Hal tersebut dilakukan untuk memantau potensi gesekan terkait penolakan pembangunan masjid di Kompleks Anday, Distrik Manokwari Selatan.

"Sudah, kami sudah pantau kondisi di sana (Manokwari). Beberapa petugas Kementerian Agama sudah diterjunkan," kata Menteri Lukman di Semarang, Rabu (4/11/2015).

Menurut Lukman, semua pembangunan tempat ibadah harus terlebih dulu diletakkan dalam kerangka hukum.

Artinya, ketika ingin mendirikan tempat ibadah, hal tersebut harus berlandaskan hukum.

Dalam aturan hukum, misalnya, terdapat ketentuan cara membangun, yakni mengenai syarat-syarat yang diperlukan.

Syarat dan ketentuan yang ada haruslah dipenuhi terlebih dulu sebelum rumah ibadah itu dibangun.

"Kan itu ada ketentuannya, bagaimana cara rumah ibadah itu dibangun. Kami tentu berharap kearifan tokoh agama dan masyarakat untuk menyikapi tempat ibadah secara lebih bijak, selain menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Selanjutnya, para tokoh agama diharapkan mampu untuk mengungkap masalah yang sesungguhnya terjadi.

Tidak lupa, Lukman meminta para tokoh agama dan tokoh masyarakat menggunakan kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan.

"Kami juga minta untuk gunakan kearifan lokal, untuk mengungkap apa yang sesungguhnya terjadi di daerah," ujarnya.

Pendirian masjid di kawasan Anday ditolak karena dinilai belum mengantongi izin mendirikan bangunan pendirian rumah ibadah. Hal itu dianggap mencederai kerukunan umat beragama di Manokwari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com