Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Sambut Baik Aturan Kapolri soal "Hate Speech"

Kompas.com - 04/11/2015, 13:20 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyambut baik ditebitkannya surat edaran dari Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech.

Surat edaran itu dinilai bisa menjaga ketertiban di masyarakat di tengah keberagamaan masyarakat Indonesia.

“Saya pikir itu baik, dalam rangka berada di ruang publik harus menjaga ucapan kita,” kata Menteri Lukman di Semarang, Rabu (4/11/2015).

Menurut Lukman, surat edaran dinilai bisa memberi kepastian di tengah masyarakat. Ucapan yang disampaikan tidak boleh melukai hati orang lain, serta agar ucapan yang disampaikan dalam batas yang wajar.

“Ini penting untuk menjaga agar pemicu konflik antar agama tidak muncul. Ketentuan itu bisa menjaga ketertiban di tengah keragaman masyarakat kita,” ujar Lukman.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai SE Kapolri bernomor SE/06/X/2015 wajar menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat (baca juga: Kapolri: Surat Edaran "Hate Speech" Justru Beri Kepastian Hukum).

Kendati demikian, dia memastikan SE tersebut tidak akan mempengaruhi kebebasan berpendapat di muka umum. Pihak-pihak yang dinilai telah melakukan hate speech akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com