Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Surat Edaran "Hate Speech" Justru Beri Kepastian Hukum

Kompas.com - 03/11/2015, 16:55 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Surat edaran (SE) terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech yang dikeluarkan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Namun, Badrodin menilai perbedaan pendapat itu sebagai sesuatu yang wajar.

"Wajar saja kalau ada pro dan kontra, ada yang setuju, ada yang tidak setuju, ada juga yang khawatir kalau ini (SE) digunakan," kata Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti seusai menghadiri wisuda Pendidikan Dasar Integrasi Akademi TNI dan Polri di Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang, Selasa (3/11/2015) siang.

Badrodin mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan penerapan SE Kapolri Nomor SE/06/X/2015 itu. Sebab, surat tersebut justru akan memberikan kepastian proses hukum.

"Sekarang misalnya sampeyan mendapat suatu hujatan di media sosial, terus apa yang sampeyan lakukan? Ke mana akan mengadu? Apa akan diselesaikan sendiri? Atau dilaporkan ke polisi? Kan lebih bagus kalau dilaporkan ke polisi, kita bisa mediasi," paparnya.

"Kita tetap menghargai dan melindungi hak asasi orang lain," imbuhnya.

Badrodin memastikan bahwa surat edaran itu tidak memengaruhi kebebasan pers di Indonesia. Pihak-pihak yang dinilai telah melakukan hate speech akan diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.

"Tidak ada masalah. Aturannya kan sudah ada," ucap Badrodin.

Ia mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan mahasiswa asal Yogyakarta, Laurence, di sebuah akun media sosial beberapa waktu lalu.

Saat itu pelaku langsung menjalani proses hukum di kantor kepolisian. Namun, dengan adanya SE yang diteken Kapolri pada 8 Oktober 2015 itu, pihak yang diduga melakukan hate speech akan dilakukan mediasi sebelum diproses secara hukum.

"Kalau kasus Laurence di Jogja kan langsung diproses hukum. Tapi sekarang akan kita lakukan beberapa tahapan, antara lain dengan mediasi, kita minta penjelasannya. Baru kalau mediasi tidak ada titik temu, maka kemudian akan diproses secara hukum," Badrodin menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com