Kepala Satuan Unit Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf mengatakan bahwa sepasang kekasih ini ditangkap di Jalan Gajah, Kelurahan Lalombaa. Saat penangkapan, polisi menemukan 11 paket sabu siap edar.
"Barang bukti kami temukan di kamar U, itu 11 paket siap edar. Ada juga 1 buah alat isap sabu (bong), 4 korek api gas, 2 gunting, 1 buah handphone, 1 buah alat timbang dan belasan sachet kosong," katanya, Selasa (27/10/2015).
"Inisial U telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai pengedar. Sedangkan kekasihnya itu kini masih sebatas saksi. Tapi kalau hasil tes urinenya positif mengandung zat adiktif tentu juga akan ditetapkan tersangka," tegasnya.
Sebelas paket yang siap edar itu masing-masing seharga 9 paket seharga Rp 200.000, 1 paket seharga Rp 500.000 dan 1 paket seharga Rp 400.000.
"Penangkapan U ini berdasarkan informasi warga. Tapi sebenarnya dia sudah lama jadi target operasi kami," kata Gazali.
Pengakuan tersangka inisial U bahwa sabu itu diperoleh dari warga Bombana.
"Sabu itu dia beli dari temannya di Bombana," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Udin dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 pasal 114 junto 112 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.