Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Posting" Penetapan Calon Kepala Daerah di Facebook, PNS Dilaporkan

Kompas.com - 22/10/2015, 19:36 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait, melaporkan Irenius Abi, seorang Pegawai Negeri Sipil di Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat.

Dia dilaporkan setelah memuat postingan tentang Pilkada di grup Facebook.

Viktor mengatakan, dirinya melapor ke Panwaslu Kabupaten TTU karena postingan Irenius di grup Facebook Biinmafo News dianggap berpihak pada pasangan calon tunggal bupati dan wakil bupati TTU.

Jadi dalam Pemilukada itu, PNS harus netral dan tidak boleh berpihak ke pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada. Undang-undang Aparat Sipil Negara (ASN) juga tegas mengatur kalau PNS yang terlibat, bisa dipecat,” ungkap Viktor.

“Pak Irenius Abi,itu saya tahu dia PNS di Bagian Humas Pemda TTU, dan dia aktif ikut ke KPU untuk penetapan pasangan calon bupati yang diselenggarakan oleh KPU, lalu foto situasi di sana, dan posting ke media sosial (Facebook). Ini kan jelas menunjukan ada keberpihakannya ke calon bupati ini,” sambungnya.

Viktor menyebutkan, dalam postingan di grup Facebook, Irenius menulis tentang Komisioner KPUD yang telah menetapkan dan menyerahkan SK KPUD TTU terkait penetapan Raymundus Sau Fernandez dan Aloysius Kobes sebagai calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati periode 2015 – 2020.

Terkait laporan itu, juru bicara Panwaslu TTU Yohanes Siki mengatakan, pihaknya sudah menindaklajuti, dengan mengeluarkan undangan kepada para saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi, Jumat (23/10/2015).

“Kami undang terlapor serta para saksi untuk klarifikasi, kemudian kita kaji, sehingga bila dalam pengkajian terdapat unsur pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Yohanes.

Menurut Yohanes, bila dalam pengkajian ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan menindak tegas dan merekomendasikan ke instansi terkait yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi.

Yohanes mengaku, pihaknya sudah mengimbau secara tertulis kepada pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah, agar PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Menurut dia, PNS harus menjadi panutan atau selalu memberikan pencerahan kepada masyarakat.

“Kami juga sudah informasikan melalui radio sebagai upaya pencegahan kepada PNS, agar tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Selain itu sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Bawaslu, bahwa PNS yang terlibat politik akan dipecat,” tegasnya.

Sementara itu, Irenius yang dihubungi melalui pesan Facebook mengaku berterima kasih atas informasi dari wartawan yang menghubunginya, tanpa menjelaskan lebih jauh sikap dirinya terkait laporan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com