Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Film Porno di Meulaboh, Seorang Pria Diringkus di Lapaknya

Kompas.com - 12/10/2015, 15:51 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com Tim unit Resmob Polres Aceh Barat meringkus Aswandi (26), seorang lelaki tersangka penjual keping film porno. Dari tengan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 86 keping VCD.

Diduga, keping-keping VCD itu selama ini bebas diperjualbelikan kepada berbagai kalangan, termasuk anak-anak.

"Setelah mendapat informasi dari warga, kami melakukan pengembangan dan menurunkan informan ke lokasi untuk melakukan transaksi jual beli. Karena terbukti ada menjual VCD porno, kita geladah dan kita dapatkan 86 keping VCD porno untuk dijual," kata Bripka Yudha, Kanit Resmob Polres Aceh Barat, kepada wartawan, Senin (12/10/2015).

Menurut Yudha, penjualan film porno tersebut dilakukan tersangka dengan cara memajang VCD orisinal biasa di depan kiosnya, di pusat Kota meulaboh. Sementara itu, film-film "panas" itu disimpan di bagian belakang rumah. Film itu baru akan diambil ketika ada pembeli.

"Saat pertama kami periksa, VCD porno tidak terlihat dipajang seperti video orisinal biasa lainnya, tetapi tersangka menyimpannya di bagian dapur rumah. Nanti saat ada pembeli baru mengambilnya," kata dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu bulan menjual film porno itu. Dia berkilah, ada lebih banyak keuntungan yang didapat dengan menjual film jenis ini. "Satu keping saya jual Rp 10.000, kalau VCD biasa 7.000 itu pun kurang laku," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com