"Sempat juga dari pihak Kejaksaan menawarkan kepada kami, apa perlu pindahkan ke Polda Bali? Ya kita melihat 'sikon' (situasi dan kondisi). Karena Agus sudah merasa nyaman dan pelakunya sudah minta maaf," kata Kuasa Hukum Agus, Haposan Sihombing, Kamis (17/9/2015).
Haposan menambahkan, upaya melindungi Agus sebagai saksi kunci dalam perkara ini, sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, yakni kejaksaan dan petugas keamanan lapas. Menurut Haposan, insiden ini pun masih di bawah pantauan aparat kepolisian.
Saat ini, kendati suasana sudah kondusif, namun Haposan mengaku, tim kuasa hukum tetap melakukan langkah antisipasi. "Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali mengingat persidangan belum dimulai, tapi saat ini Agus masih merasa nyaman di dalam lapas," tambah Haposan.
Diberitakan sebelumnya, Agus dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Engeline dengan peran menguburkan jasad bocah itu. Agus mengaku melakukan itu atas pemintaan ibu angkat Engeline yaitu Margriet Christina Megawe, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.