Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Capai Rp 1,3 Triliun

Kompas.com - 14/09/2015, 21:57 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Sepanjang 15 tahun  terakhir tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 1,3 Triliun. “Itu tunggakan selama tahun 2000 hingga tahun 2015 ini,” ujar Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DP2AD) Jawa Tengah, Hendri Santosa, Senin (14/9/2015).

Untuk mempercepat pembayaran tunggakan pajak tersebut, Pemprov Jateng telah membuka kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) di tingkat kecamatan untuk mempermudah masyarakat yang hendak membayar pajak.

Menurut rencana, DP2AD akan melakukan uji coba samsat tingkat kecamatan ini pada Oktober mendatang. Uji coba akan dilakukan enam wilayah di Kabupaten Brebes, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Rembang. “Pilot project-nya nanti ada di sana,” tambah Hendri.

Pembayaran pajak kendaraan di kecamatan, lanjut Hendri, juga akan berbarengan dengan pelayanan terpadu lain yang sudah ada di kecamatan. Sejauh ini, di sejumlah kantor telah dilengkapi dengan layanan online pembayaran pajak bumi dan bangunan dan izin mendirikan bangunan.

“Nanti bayar pajak kendaraan bermotor bisa di kantor kecamatan. Jadi, tidak perlu jauh-jauh ke kota,” lanjutnya.

Langkah lain guna memaksimalkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor adalah dengan penjajakan dengan instansi lain. DP2AD saat ini tengah menjajaki kecamatan-kecamatan yang sudah siap, hingga kesepakatan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Jasa Raharja, dan 35 pemerintah kabupaten/kota se-Jateng terlaksana.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com