Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panik Saat Lihat Razia Polisi, Tukang Parkir Ini Ternyata Bawa Sabu

Kompas.com - 11/09/2015, 18:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sugeng Prihadi alias Gembrot (44) tidak berkutik ketika aparat dari Satuan Narkoba Polres Magelang menangkapnya. Pria asal Kampung Kemirikerep, Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang itu kedapatan membawa  sabu seberat 50 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Magelang, Eko Sumbodo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula saar polisi menggelar sebuah razia rutin di Jalan Magelang-Jogjakarta tepatnya di Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (10/9/2015) malam. Sekitar pukul 23.00 tersangka meluncur dari arah utara mengendarai sebuah sepeda motor jenis automatic.

"Tersangka panik saat mengetahui ada razia. Dia meninggalkan begitu saja kendaraaanya di tengah jalan dan memilih lari," kata Eko, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (11/9/2015).

Melihat Sugeng kabur, kata Eko, petugas polisi langsung mengejar pria itu. Sugeng yang berbadan tinggi dan besar itu sempat melakukan perlawanan saat hendak diringkus. Namun, tiga petugas polisi yang turun tangan akhirnya bisa melumpuhkannya.

Setelah melakukan penggeledahan, lanjut Eko, polisi menemukan satu bungkus minuman kemasan di saku celana kirinya. Merasa curiga, polisi meminta Sugeng untuk membuka minuman kemasan itu dan ternyata di dalamnya berisi satu paket sabu berbentuk kristal seberat 50 gram.

Kepada polisi saat itu tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir sabu untuk seseorang berinisial K di Yogyakarta. Barang haram itu diperoleh Sugenag dari kawasan Kedungmundu, Semarang, Jawa Tengah.

"Tersangka mengaku tidak mengenal pembeli maupun penjualnya. Dia hanya mengambil sesuai alamat yang diminta begitu juga saat memberikannya ke pemesan. Dia sudah melakukannya sebanyak dua kali." lanjutu Eko.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Edy Sukrisna mengatakan dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan negatif. Hanya saja, hal itu tidak membuatnya lolos dari hukuman. Apalagi, Sugeng baru saja bebas dari Lapas Magelang atas kasus yang sama pada Juni lalu.

"Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (2) undang-undanng RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Edy.

Sugeng mengaku hanya disuruh mengantarkan paket sabu-sabu ke Yogyakarta. Dia berhubungan dengan penjual dan pembelinya lewat telepon. ”Kalau pakai (sabu) saya tidak. Hanya mengantar saja, saya diupah Rp 1 juta sekali mengantar," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com