Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Perkirakan Negara Rugi Rp 42 Miliar dalam Proyek Pembangunan Bandara Paser

Kompas.com - 09/09/2015, 21:39 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Polda Kaltim hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan bandara di Kabupaten Paser. Kepolisian sudah menyidik kasus ini sejak pertengahan Agustus lalu dan sudah memanggil setidaknya 15 orang saksi.

"Kami meminta bantuan BPKP dan ahli konstruksi untuk menghitungn secara pasti kerugian negara akibat (dugaan) korupsi ini," kata Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Rabu (9/9/2015).

Polisi sejauh ini sudah memanggil 15 orang saksi baik dari pemerintah hingga kontraktor. Bantuan BPKP dan ahli konstruksi diharapkan bisa membantu polisi menentukan tersangka di anrara para saksi itu.

Proyek pembangunan bandara itu berlokasi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Proyek yang direncanakan sejak 2006 ini dibiayai APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2011-2014.  Sejak dimulai pada 2011 hingga berakhir pada pertengahan tahun ini, proyek bandara tersebut diperkirakan sudah menelan biaya sebesar Rp 389 miliar.

Kasubdit Tipikor Polda Kaltim AKBP Achmad Sulaiman mengatakan selama lima tahun kontraktor sudah melakukan land clearing atau pematangan lahan, penimbunan hingga pengerasan lahan. Namun, dari penyelidikan kepolisian terdapat selisih 23 persen antara progres proyek dengan biaya yang sudah dikucurkan.

Polisi menemukan pembayaran yang melebihi jenis pekerjaan sebesar Rp 28 miliar. Temuan lain adalah biaya pekerjaan penimbunan tanah yang tidak dipadatkan dan galian tanah yang sudah dibayarkan namun belum dilaksanakan. Biaya yang dikucurkan untuk pekerjaan ini adalah Rp 12,2 miliar.

Temuan selanjutnya adalah kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,9 miliar dalam manajemen konstruksi. Sehingga dengan semua temuan itu, polisi memperkirakan lewat proyek ini negara dirugikan hingga Rp 42 miliar.

"Kami memerlukan hasil hitungan kerugian itu dari BPKP dan ahlinya. Tapi, mereka ini kan tidak hanya melayani kami, juga melayani kejaksaan, polres, dan banyak instansi lain,” kata Sulaiman menyebut alasan belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com