Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan, Dugaan Pekerjaan Fiktif pada Pembangunan Bandara Kabupaten Paser

Kompas.com - 13/08/2015, 18:03 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Reskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mensinyalir adanya pekerjaan fiktif pada pembangunan bandara di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Polisi menghitung pekerjaan fiktif itu menuai kerugian sedikitnya Rp 42 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda, Komisaris Besar Fajar Setiawan, mengungkap pekerjaan fiktif itu masuk ranah tindak pidana korupsi.

"Ini nilai kerugian yang sangat besar dalam menggunakan APBD tahun anggaran 2011-2014," kata Fajar, Kamis (13/8/2015).

Polisi turut mengawasi banyak proyek dan kegiatan dalam tubuh penyelenggara pemerintahan. Salah satunya termasuk pembangunan bandara di Grogot. Pembangunan bandara sejatinya telah menjadi rencana jauh hari pemerintah Kabupaten Paser, yakni di 2006.

Proyek pembangunan bandara senilai Rp 389 miliar yang pekerjaannya dijadwalkan dari 2011 berakhir pertengahan 2015. Pada 2007, bupati Paser saat itu mengeluarkan SK Nomor 550/Kep-536/2007 tentang penentuan lokasi bandara, yakni di Desa Rantau Panjang Tana Grogot.

Pemda melakukan pembebasan lahan pada 2010. Luas lahan yang dibebaskan menjadi fantastis lantaran sudah melebihi kebutuhan bandara, dari kebutuhan awal 120 hektar menjadi 230 hektar.

Pembangunan bandara kemudian dikerjakan PT Lampiri-Remis KSO dan sub kontraktor PT Lekotama Harum. Demi memulai pekerjaan itu, LR meminta uang muka Rp 7,150 miliar, berlanjut sampai ke termin yang ke-9. Anggaran yang keluar saat itu mencapai Rp 120 miliar hingga pertengahan Agustus 2015.

"Lima tahun itu, LR telah melakukan land clearing atau pematangan lahan, penimbunan, hingga pengerasan lahan. Tahap seperti itu saja," kata Kasubdit Tipikor, AKBP Achmad Sulaiman.

Polisi mendapati selisih antara progres pengerjaan dengan uang yang sudah dikeluarkan. Polisi memperkirakan ada sekitar 23 persen dari anggaran yang cair itu adalah pekerjaan fiktif atau tidak ada progresnya.

Polisi mengindikasi temuan itu berupa, pertama terdapat pembayaran yang melebihi progres atau pekerjaan sebesar Rp 28 miliar. Kedua, pembayaran timbunan tanah yang tidak dipadatkan dan galian tanah yang belum dilaksanakan tetapi sudah dibayar, yakni sebesar Rp 12,2 miliar. Ketiga, kelebihan pembayaran pada manajemen konstruksi sebesar Rp 1,9 miliar.

"Total nilainya Rp 42 miliar," kata Sulaiman.

Temuan itu membuat polisi getol mengungkap kasus ini. Sejumlah saksi diperiksa. Beberapa barang bukti, dokumen, dan film dokumenter di lapangan pun dikumpulkan.

"Tidak ada kejahatan tidak menimbulkan jejak. Kami akan ungkap ini, kira-kira akan ada tersangka berikutnya di minggu depan," kata Direktur Krimsus Kombespol Rosyanto Yudha Hermawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com