Polisi membekuk tersangka setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar lokasi di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
“Penangkapan berhasil kami lakukan setelah mendapat informasi dari warga, ada sebuah ladang selama ini dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Ssetelah kami lakukan pengendapan selama beberapa jam, kemudian kami geledah dan kami amankan dua tersangka penjual dan pembeli bersama barang bukti. Hasil pengembangan dari tersangka pertama kemudian kami tangkap satu tersangka lain seorang perempuan yang berperan sebagai kurir di lokasi yang terpisah”, kata Bripka Yudha, Kanit Resmob Polres Aceh Barat, Jumat (21/8/2015).
Menurut Yudha, tiga orang tersangka yang ditangkap adalah Yofi Aroja, Salmawati, dan Maidi gunawan. Dari tiga tersangka diperoleh paket sabu berbagai ukuran dan siap edar senilai Rp 8 juta.
“Satu tersangka Yofi yang diduga pengedar merupakan mantan anggota polisi yang pernah bertugas di Mapolda Aceh. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai jutaan rupiah hasil transaksi sabu,” katanya.
Sementara itu, seorang warga binaan yang diduga mengendalikan pengedaran sabu dari Lapas Kelas II A, Lambaro, Aceh Besar, selama ini diketahui bernama Wan Walet yang merupakan tahanan narkoba pindahan dari Lapas Meulaboh.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan BNN di Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.