Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Abraham Samad Kembali Dilimpahkan ke Jaksa

Kompas.com - 07/08/2015, 18:58 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Untuk kesekian kalinya, berkas perkara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi F Barung Mangera yang dikonfirmasi, Jumat (7/8/2015) mengatakan, pelimpahan berkas perkara Abraham Samad ke Kejati Sulselbar dilakukan pada Kamis (6/8/2015).

"Kemarin sudah dilimpahkan sekitar jam 15.00 Wita. Mudah-mudahan dianggap lengkap (P21). Kalau untuk petunjuk-petunjuk melengkapi berkas perkara saya tidak tahu, tapi penyidik Polda Sulselbar sudah melengkapinya," katanya.

Jika berkas sudah P21, lanjut Barung, Abraham Samad sebagai tersangka akan ditahan lalu diserahkan ke Kejati Sulselbar.

"Jelas kalau sudah P21, ya kita akan tahan dulu pak Abraham dan diserahkan ke Kajati Sulselbar," tambahnya.

Sebelumnya telah diberitakan, berkas perkara Abraham Samad bolak-balik dari Polda Sulselbar ke Kejati Sulselbar. Bahkan, kali ini berkas perkara Abraham Samad dilimpahkan untuk keempat kalinya karena dianggap belum lengkap.

Jaksa pun memberikan petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Polda Sulselbar untuk kelengkapan berkas tersebut. Dalam kasus yang membelit Abraham, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.

Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk ke kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Dalam laporan itu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dengan dibantu Abraham Samad dan Uki. Setelah memeriksa enam orang saksi dalam kurun waktu tiga hari, penyidik Dit Reskrimum akhirnya menetapkan Feriyani Lim, teman wanita Abraham Samad, sebagai tersangka. Feriyani Lim ditetapkan tersangka lantaran dirinya sebagai pemohon pembuatan paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com