Saat diperiksa, Siti mengaku terpaksa berjualan togel, karena membutuhkan biaya untuk sekolah kedua anaknya di bangku SMA. Sebab, penghasilan suami Siti yang bekerja sebagai buruh PT Hanjung di Panjang, tak bisa mencukupi. Siti mengaku mendapat keuntungan Rp 35.000 per hari.
Menurut Kanit Reskrim Panjang Aiptu Mahendra, Siti ditangkap Rabu kemarin, saat sedang merekap nomor togel dari para pemasang. "Tersangka ini pernah dipenjara selama empat bulan di Lapas Wayhui karena dia mengelola judi togel juga selama dua tahun," kata Mahendra, Kamis (30/7/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.