Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Hukuman "Push-up" Itu untuk "Shock Therapy"

Kompas.com - 23/07/2015, 12:04 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Hukuman push-up bagi pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas yang diberikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menjadi perbincangan di dunia maya. Ada yang bernada positif, yang mengecam pun banyak.

Baca: Ridwan Kamil Hukum Pengandara Motor "Push-up", "Netizen" Sorak-sorai

Menanggapi hal tersebut, pria yang biasa disapa Emil ini mengatakan, push-up itu merupakan hukuman sosial.

"Kalau hukuman sosial hanya untuk shock therapy. Hukuman sosial tidak ada aturannya. Ddianya (pelanggar) juga tidak ada masalah, kecuali kalau dia protes diperlakukan seperti itu," ungkap Emil seusai halalbihalal di Gedung Sate, Bandung, Kamis (23/7/2015).

Emil kemudian menjelaskan substansi dari pemberian hukuman tersebut. Yang pertama, kasus ini memperlihatkan kebiasaan seseorang melanggar lalu lintas. Kedua, pelanggar merupakan orang berpendidikan.

"Masalah dihukum itu spontanitas saja. Mengapa harus dipublikasikan? Buktinya jadi rame, orang jadi tahu. Hal yang sering dianggap biasa saja ternyata jadi buah perdebatan. Bagi saya, itu lebih penting," ungkapnya.

Emil menceritakan, saat kejadian, ia tengah mengayuh sepedanya di sebelah kiri jalan. Waktu itu jalan dari dua arah di Cikudapateh tersebut kosong. Lalu ia melihat ada pemotor yang melawan arus.

"Jalannya kosong. Kiri kanan kosong, tapi dia ambil jalan pintas," tuturnya. [Baca: Ridwan Kamil Hukum Pengendara Motor "Push-up" karena Lawan Arah]

Seperti diberitakan sebelumnya, Emil kemudian menghukum pengendara sepeda motor itu dengan 25 kali push-up. Ia kemudian mengunggah kejadian itu di akun Facebook-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com